TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA â" Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menjelaskan, tidak ada yang salah dari surat mangkir Setya Novanto yang dikirim Kesetjenan DPR kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salah satu poin dalam surat tersebut adalah Novanto tidak mau diperiksa sebelum mendapat izin dari Presiden Joko Widodo.
"Sebenarnya kita juga di rapat-rapat pimpinan berkali-kali mempersoalkan bahwa keputusan MK itu mengharuskan seluruh pemeriksaan Anggota DPR termasuk dalam pidana khusus," kata Farhri kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/11/2017).
Fahri mengklaim, bahwa surat yang dikirim menggunakan kop DPR kepada KPK itu disepakati oleh pimpinan DPR lainnya.
"Karena waktu itu kita mengatur independensi kamar legislatif dengan adanya UU MD3, yang dibahas soal indepedensi aturan, gimana kamar legislatif tidak gampang diganggu karena tugas-tugasnya dan hak imunitas yang diberikan konstitusi kepada DPR," kata Fahri.
Baca: Fahri Hamzah Minta Anggota DPR Tak Hadiri Pemeriksaan Penegak Hukum Tanpa Seizin Presiden
Oleh karena itu, Fahri mengingatkan kepada anggota DPR lainnya, jika ada yang dipanggil oleh penegak hukum dalam untuk kasus tertentu tidak bisa sembarangan hadir karena ada UU yang mengaturnya.
"Saya juga ingin ingatkan anggota DPR ya kalau dipanggil aparat penegak hukum enggak boleh gampang (hadir). Bukan karena kita anggota DPR, tapi karena konstitusi dan UU mengatur caranya," kata Fahri.
"Begini cara kita mengelola negara dan etika kita mengatur itu. Kita ini kan ada hak-hak di luar hukum negara itu, hukum jadi gak berlaku," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Juru bicara KPK, Febri Diansyah menuturkan dalam panggilan kedua, Setya Novanto kembali tidak hadir dan mengirim surat.
"âPagi ini (Senin) sekitar pukul 08.00 WIB bagian persuratan KPK menerima surat dari Setjen dan Badan Keahlian DPR RI terkait dengan pemanggilan Ketua DPR-RI, Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka ASS dalam kasus E-KTP soal ketidakhadiran yang bersangkutan," kata Febri.
Febri melanjutkan dalam surat yang dikirim tertanggal 6 November 2017 yang ditandatangani Plt. Sekretaris Jenderal DPR RI tersebut, disampaikan lima poin yang pada pokoknya menyatakan Setya Novanto tidak dapat memenuhi panggilan KPK sebagai saksi.
"Menurut surat tersebut panggilan terhadap Setya Novanto harus dengan izin tertulis dari Presiden RI," kata Febri.
0 Response to "Fahri Hamzah Mengaku Berkali-kali Bahas Pemanggilan Anggota Dewan Harus Seizin Presiden"