Demikian juga dengan hadits Rasulullah SAW, sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, ia berkata: Seseorang datang menghadap Rasulullah SAW dan bertanya: âSiapakah manusia yang paling berhak untuk aku pergauli dengan baik?â. Rasulullah SAW menjawab: âIbumuâ. Dia bertanya lagi: âKemudian siapa?â. Rasulullah SAW menjawab: âKemudian ibumuâ. Dia bertanya lagi: âKemudian siapa?â Rasulullah SAW menjawab: âKemudian ibumuâ. Dia bertanya lagi: âKemudian siapa?â Rasulullah SAW menjawab lagi: âKemudian ayahmuâ. (HR. Muslim)
Banyak ayat Al-Quran berbicara tetang kewajiban anak kepada kedua orang tuanya, diantaranya:
âÙÙØµÙÙØ§ Ø§ÙØ¥ÙØ³Ø§Ù Ø¨ÙØ§ÙدÙÙ Ø¥ØØ³Ø§Ùاâ.
Dan Kami wasiatkan (perintahkan) kepada manusia agar berbuat baik kepada kedua orang tuanya. (Q.S: Al-Ahqaf: 15)
âÙÙØ¶Ù Ø±Ø¨Ù Ø£ÙØ§ ØªØ¹Ø¨Ø¯ÙØ§ Ø¥ÙØ§ Ø¥ÙØ§Ù ÙØ¨Ø§ÙÙØ§ÙدÙÙ Ø¥ØØ³Ø§Ùاâ¦â.
âDan Tuhanmu telah perintahkan, supaya engkau tidak menyembah melainkan kepadaNya semata-mata, dan hendaklah engkau berbuat baik kepada ibu bapakâ¦â. (Q.S: Al-Israâ: 23)
Demikian juga dengan hadits Rasulullah SAW, sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, ia berkata: Seseorang datang menghadap Rasulullah SAW dan bertanya: âSiapakah manusia yang paling berhak untuk aku pergauli dengan baik?â. Rasulullah SAW menjawab: âIbumuâ. Dia bertanya lagi: âKemudian siapa?â. Rasulullah SAW menjawab: âKemudian ibumuâ. Dia bertanya lagi: âKemudian siapa?â Rasulullah SAW menjawab: âKemudian ibumuâ. Dia bertanya lagi: âKemudian siapa?â Rasulullah SAW menjawab lagi: âKemudian ayahmuâ. (HR. Muslim)
Dalam hadits lain Abdullah bin Umar RA berkata: Seseorang datang menghadap Nabi SAW memohon izin untuk ikut berperang. Nabi SAW bertanya: âApakah kedua orang tuamu masih hidup?â Orang itu menjawab: âYaâ. Nabi SAW bersabda: âMaka kepada keduanyalah kamu berperang (dengan berbakti kepada mereka). (HR. Muslim)
Â
Bentuk bakti kita kepada kepada kedua orang tua itu ada 2 macam, yaitu saat keduanya masih hidup dan sudah meninggal.
Saat masih hidup
Banyak bentuk bakti kepada orang tua kita saat mereka masih hidup, diantaranya dengan mengunjunginya, tidak menyakitinya dengan kata-kata dan perbuatan, selalu mendoakannya dan kita juga berkewajiban memberikan nafkah  atau memberikan jaminan fasilitas kehidupan bila keduanya termasuk kategori fakir miskin.
Setelah meninggal
Bila kedua orang tua adan sudah meninggal dunia maka kewajiban kita dalam berbakti kepada keduanya tatap ada seperti medoakan keduanya, bersedekah atas nama keduanya dan menjalin hubungan kepada kerabat dan sahabatnya, terutama yang hampir dan sudah putus.
Diantara ciri anak yang shalih adalah dia suka mendoakan orang tuanya, sebagaimana disebutkan dalam hadits tentang hal-hal yang dapat bermanfaat bagi orang sudah wafat, diantaranya:
âØ£Ù ÙÙØ¯ ØµØ§ÙØ ÙØ¯Ø¹Ù ÙÙâ.
â⦠atau anak shalih yang senantiasa mendoakannyaâ. (HR. Muslim).
Dua syarat
Ada dua syarat kewajiban anak dalam memberi nafkah kepada kedua orang tuanya:
Pertama:Â Bila kedua orang tuanya termasuk kategori fakir miskin.
Kedua:Â Jika sianak memiliki kelapangan rejeki dan berkemampuan dalam memberikan nafkah tersebut.
Jadi, ketika seorang anak memiliki kemapuan finansial yang memadai dan orang tuanya termasuk ketegori fakir msikin, maka dia wajib memberikan nafkah kepada kedua orang tuanya, atau dengan kata lain nafkah yang diberikan kepada oran tuanya adalah sebuah kewajiban. Namun bila orang tuanya tidak termasuk kategori fakir miskin. Adapun Yang wajib memberikan nafkah mertua adalah anak-anak mereka. Kecuali bila tidak ada lagi anaknya selain isteri kita, dan isteri kita menjadih tanggung jawab kita secara lahir batin maka kita wajib menafkahinya.
Demikian semoga bakti kita kepada kedua orang tua kita senantiasa dapat kita pertahankan hingga akhir hayat kita, amin. Allahu aâlam bishshawab
loading...
0 Response to "Menafkahi Kedua Orang Tua, Sedekah atau Kewajiban? â Post Share Indonesia"