Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Alfian alias Cenggeh dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang disertai pembunuhan terhadap korban ustaz Sofyan Sauri.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 20 tahun terhadap Cenggeh.
Menurut majelis hakim Cenggeh terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 365 ayat (2) ke-4 KUHP.
âMenjatuhkan hukuman pidana selama 20 tahun penjara,â kata hakim ketua Novian Saputra di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (25/7/2017).
Cenggeh menerima putusan tersebut. âSaya terima majelis hakim,â singkatnya saat persidangan.
Cenggeh menyusul kedua rekannya, Kristian dan Rohadi, yang telah lebih dahulu dihukum 20 tahun penjara karena terlibat membegal Sofyan hingga tewas.
Tarmizi, kuasa hukum Cenggeh, mengutarakan, hukuman yang dijatuhkan kepada kliennya terlalu berat.
Menurut dia, peran Cenggeh di dalam kasus tersebut hanyalah sebagai pengendara sepeda motor yang membonceng Rido, rekannya.
 âKlien saya bukan eksekutor dan peristiwa itu terjadi spontan tanpa direncanakan. Jadi hukuman ini terlalu berat. Biarpun begitu Cenggeh menyatakan menerima,â ujar Tarmizi usai sidang.
0 Response to "Pembunuh Ustaz Sofyan Rela Dihukum 20 Tahun Penjara untuk Tebus Kesalahan"