Pengunguman dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tentang empat mie Korea yang mengandung babi menjadi viral di media sosial. Bagaimana tidak?
Setelah penanggung jawab mie Korea, terutama Samyang, sekitar bulan Maret menepis kabar bahwa mie yang mereka edarkan di Indonesia adalah bebas dari babi, kini hasil pengujian tim laboratorium BPOM menunjukkan hal yang sebaliknya.
âPihak pengimpor sudah berbohong tentang produk mereka,â ujar Abdul Rahim, Kepala BPOM Bandung âsaat itu mereka mengatakan bahwa produk-produk tersebut tidak ada unsur babinyaâ.
Sebenarnya, tidak ada peraturan yang melarang menjual babi di Indonesia, ataupun pengedaran produk yang mengandung unsur babi. Namun, karena mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim, maka dibutuhkan label khusus yang menyatakan bahwa produk tersebut aman dikonsumsi oleh umat muslim.
Oleh sebab itu, dibutuhkan adanya regulasi khusus untuk pelaporan, ada unsur apa saja yang terkandung dalam suatu makanan, minuman, atau obat-obatan. Termasuk apakah ada unsur babinya atau tidak.
Jika suatu produk teridentifikasi menggunakan babi sebagai salah satu bahan yang mereka gunakan, maka akan sangat penting untuk memberikan label non-halal pada produk tersebut. Atau jika ternyata produk tersebut bebas babi, maka pihak MUI bisa memasukkan produk tersebut ke dalam daftar produk halal, dan memberikan label halal pada kemasan produknya.

Hal tersebutlah yang menjadi alasan mendasar mengapa BPOM mencabut izin peredaran keempat mie Korea di Indonesia. Bahkan, hingga saat ini, BPOM masih melakukan inspeksi ke setiap supermarket untuk meninjau, apakah mie-mie tersebut masih bebas dijual atau tidak.
Keempat produk mie yang dinyatakan oleh BPOM mengandung babi tersebut adalah Samyang Mie Instan U-Dong, Nongshim Mie Instan, Samyang Mie Instan Rasa Kimchi, dan Ottogi Mie Instan (Yeul Ramen).

0 Response to "Ditarik BPOM, Kini 4 Mie Korea Dilarang Beredar di Supermarket â nulis"